INFORMACIÓN OPORTUNA Y CONFIABLE
ASESORÍA CONTABLE - TRIBUTARIA - LEGAL - LABORAL
CENTRAL TELEFÓNICA: (+51) 949 287 147
BAGI PEKERJA LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN KESEHATAN
Ditjen Penjaminan dan Pertukaran Manfaat, telah menyusun “Standar Teknis Kesehatan Penggunaan Alat Pelindung Diri oleh Tenaga Kerja Instansi Penyedia Layanan Kesehatan”, guna berkontribusi dalam mengurangi risiko penularan infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan tenaga kerja. Institusi Penyedia Layanan Kesehatan (IPRESS), publik, swasta dan campuran, melalui penggunaan Alat Pelindung Diri (APD);
Selanjutnya kami menawarkan Anda tautan dengan Norma Hukum yang dimaksud:
© 2022 Asesores y Consultores Perú - Todos los derechos reservados - Soporte por A+ DIGITAL SERVICES SAC
Diseño Web, desarrollo Web y posicionamiento en buscadores por: A+ DIGITAL SERVICES SAC